Kemenag Kaur Terapkan PTSP

Kemenag Kaur  Terapkan PTSP

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dalam rangka mencegah dan meminimilasir terjadinya berbagai macam tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur, kini Kemenag Kaur mulai menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Penerapan PTSP ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya Pungli dan juga ini sebagai bentuk kita dalam mendukung zona integritas dari korupsi,” kata Kepala Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin MHI, saat menggelar rapat kordinasi bersama pegawai Kemenag terkait zona integritas bebas dari korupsi di aula Kemenag Kaur, kemarin (12/3).

Dikatakan Zainal, progam PTSP yang kini dilaksanakan di lingkup Kantor Kemenag yang dipimpinnya itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran atau instruksi Kementerian Agama tingkat pusat.

Dimana pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Kemenag Kaur tidaklah mudah dan ini perlu dukungan semua pihak.“Secara umum program sistem PTSP ini sudah diberlakukan di seluruh kantor Kemenag di wilayah Indonesia. Tapi untuk Kaur mulai tahun 2019 ini menerapkan program PTSP ini,” terangnya.

Lanjutnya, pogram PTSP tersebut bertujuan antara lain untuk mencegah dan menghindari terjadinya berbagai macam tindakan negative seperti pungli dan korupsi yang berakibat merugikan nama baik Kemenag Kaur. Untuk itu dengan dilakukannya program PTSP ini kedepan tidak ada lagi terjadi Pungli dan korupsi di lingkungan Kemenag Kaur.

“Dimana visi dan misi Kementerin Agama, dalam sistem pelayanan terhadap masyarakat umum, kami selalu mengutamakan pelayanan yang bersih dan transparan dari berbagai macam bentuk pungutan liar,” terangnya.

Ditambahkannya, ia meminta kepada para pegawai di lingkungan Kemenag Kaur untuk senantiasa menerapkan lima budaya kerja dalam rangka mendukung program revolusi mental. Dimana lima budaya kerja yang dimaksud adalah integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.“Jika budaya kerja ini diterapkan dengan sungguh-sungguh maka segala bentuk korupsi, kolusi maupun nepotisme, termasuk gratifikasi dapat dicegah,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: